Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PERHITUNGAN PPh 21 KURANG/LEBIH BAYAR PADA MASA DESEMBER






Di penghujung tahun 2014, tak terasa hampir genap satu tahun SPT Masa PPh Pasal 21 PER-14/PJ/2013 (SPT  baru) berlaku secara efektif. Seperti diketahui, SPT  baru berlaku sejak 1 januari 2014. Banyak perubahan yang dilakukan berkenaan isi formulir SPT baru. Salah satunya yaitu terkait pengisian SPT Masa PPh Pasal 21  masa Desember.

Pada SPT Masa PPh pasal 21 tahun 2013 (SPT lama), pengisian jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang  (tidak bersifat final), merupakan hasil akumulasi penjumlahan dari bulan Januari sd Desember.  Selanjutnya, total PPh Pasal 21 satu tahun dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah di potong dari Januari sd November, selisihnya merupakan PPh Pasal 21 terutang untuk masa Desember.

Secara teknis penghitungan, tidak perubahan antara SPT lama dan SPT baru. Perbedaannya hanya pada format penyajian SPT. Disini saya tidak menerangkan teknis penghitungan PPh Pasal 21. Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bisa dilihat pada PER-31/PJ/2012 berikut lampirannya.

Pada SPT baru, penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang diharuskan untuk disajikan secara rinci per pegawai. Disamping itu jumlah yang dilaporkan Desember hanya untuk penghasilan yang diterima atas masa Desember saja, tidak dilaporkan secara akumulasi sebagaimana pada SPT lama. Sehingga dalam mengisi SPT  masa Desember yang dilakukan pertama kali adalah membuat bukti potong 1721-A1 dari aplikasi e-SPT.

Rumus dasar penghitungan PPh Pasal 21 terutang per pegawai tetap masa Desember:
PPh Pasal 21 setahun (1721-A1) – PPh Pasal 21 yang telah dipotong Jan sd November = PPh Pasal 21 Desember.

Sederhananya jika PPh Pasal 21 berdasarkan 1721-A1 merupakan jumlah PPh Pasal 21 sebenarnya, dan PPh Pasal 21 jan sd Nov merupakan pembayaran pajak dimuka, maka PPh Pasal 21 masa Desember merupakan jumlah kurang (lebih) bayar pajak pegawai tetap untuk tahun yang bersangkutan. Rumus ini telah mengakomodasi jika terjadi kesalahan hitung dan/atau kurang (lebih) bayar pajak  masa Januari sd November. Misalnya untuk pegawai yang baru memiliki NPWP di tengah tahun, maka kelebihan pemotongan pajak sebelum pegawai ber-NPWP  di tahun berjalan disesuaikan pada masa  Desember.

Langkah-langkah yang dipersiapkan Wajib Pajak dalam menyusun kertas kerja pegawai tetap untuk pengisian SPT:
1. Buat bukti potong 1721-A1 per pegawai ( 1721-I satu tahun pajak );
2. Buat rincian per pegawai PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari masa Januari sd November;
3. Ekspor dari aplikasi e-SPT bukti potong 1721-I satu tahun pajak, simpan dalam file excel;
4. Ekspor dari aplikasi e-SPT 1721-I satu masa pajak untuk januari sd november, gabungkan dalam file excel;
5. Sandingkan PPh Pasal 21 bukti potong 1721-I satu tahun pajak (no.3) dengan rincian pegawai Januari sd November (no.4);
6. Selisih kurang (lebih) bayar per pegawai merupakan PPh terutang pegawai tetap masa Desember.

Ada 2 cara pembuatan bukti potong 1721-A1:
1.       Pengisian manual langsung pada aplikasi e-SPT;
2.       Melalui mekanisme impor data csv.

Bagi Wajib Pajak (WP) dengan jumlah pegawai yang banyak dan telah menggunakan aplikasi payroll tersendiri, akan lebih mudah membuat bukti potong 1721-A1  melalui impor file csv. WP tinggal menyesuaikan data payrolldengan format skema impor.

Namun untuk WP yang tidak memakai aplikasi payroll di perusahaannya, akan lebih mudah apabila membuat bukti potong secara manual pada aplikasi e-SPT. Pertimbangannya adalah pengitungan PPh Pasal 21 terutang pada aplikasi e-SPT sudah terotomatisasi, sehingga meminimalisasi kesalahan rumus penghitungan PPh Pasal 21.

Saat bukti potong 1721-A1 telah selesai dibuat, WP dapat mengekspor data e-SPT ke dalam format excel. Gunanya, untuk mencari data PPh Pasal 21 terutang satu tahun per pegawai tetap dan menyandingkannya dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya.

Pun PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya ( Jan sd Nov ) dapat diambil dari aplikasi e-SPT. Dengan cara mengekspor lampiran 1721-I satu masa pajak. Data hasil ekspor 1721-I satu masa pajak digabungkan. Hasilnya adalah data PPh Pasal 21 per pegawai tetap yang telah dipotong sejak Januari sd Novovember.

Kertas kerja yang dapat disusun:
Nama
(1)
PPh 21 setahun (1721-A1)
(2)
PPh 21 Jan sd Nov
(3)
PPh 21 Desember
(4=2-3)
Budi
1.000
900
100

Selisih PPh Pasal 21 yang diperoleh langsung dapat diinput untuk pengisian PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap  masa Desember. Jumlah penghasilan bruto pegawai tetap yang dilaporkan adalah sejumlah penghasilan bruto yang hanya diterima untuk  Desember saja (ingat: bukan jumlah akumulasi Januari sd Desember).

Sedangkan jumlah penghasilan bruto maupun PPh Pasal 21 terutang selain pegawai tetap, tidak perlu dihitung pada kertas kerja. Bukti potong PPh Pasal 21 Tidak Final dan PPh Pasal 21 Final tidak berbeda untuk masa pajak sebelumnya. Jumlah yang dilaporkan pada SPT  baru bukan jumlah akumulasi.

Mengingat batas waktu pembayaran PPh Pasal 21 Desember 2014 paling lambat tanggal 10 Januari 2015, ada baiknya WP mempersiapkan jauh hari untuk antisipasi keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT. Persiapan yang mungkin dapat dilakukan WP  yaitu mengolah data PPh Pasal 21 pegawai tetap yang telah dipotong dari masa Januari sd November. Data ini setidaknya sudah dapat diolah pada saat WP telah melaporkan SPT Masa untuk masa November (20 Desember 2014). Diharapkan mulai tanggal 2 januari sampai dengan 10 januari WP tinggal merampungkan pengitungan 1721-A1 maupun PPh Pasal 21 selain pegawai tetap. Sehingga SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dapat dilaporkan tepat waktu.

Pembayaran PPh dan pelaporan SPT Masa tepat waktu akan menghindarkan pengenaan sanksi perpajakan yang tidak perlu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengenalan Sistem Pengambilan Keputusan

Sistem Pengambilan Keputusan



                    Sistem Pengambilan Keputusan atau SPK yang biasa disingkat kalo menggunakan bahasa inggris itu adalah DSS atau Decision Support System adalah bagian dari sistem informasi berbasis komputer (termasuk sistem berbasis pengetahuan (manajemen pengetahuan)) yang dipakai untuk mendukung pengambilan keputusan dalam suatu organisasi atau perusahaan. Jadi kalo menurut saya setelah membaca dan mendengarkan kuliah dosen tadi, DSS atau SPK ini adalah sebuah sistem yang memberikan pertimbangan kepada bagian manager sampai ke direktur atau pemilik saham dalam perusahaan, untuk memutuskan sebuah kebijakan tertentu dalam perusahaan. Tambahan dari mata kuliah SPK ini juga adalah kami mahasiswa disuruh mencari 5 (lima) definisi DSS, setelah berusaha mencari saya akan coba bagi beberapa definisi DSS untuk temen – temen yang pasti ini lebih dari 5 (lima) dan definisinya adalah :

Menurut Moore and Chang 
SPK dapat digambarkan sebagai sistem yang berkemampuan mendukung analisis ad hoc data, dan pemodelan keputusan, berorientasi keputusan, orientasi perencanaan masa depan, dan digunakan pada saat-saat yang tidak biasa.

Menurut Sprague dan Carlson (Sprague et.al., 1993)
sistem yang berbasis komputer yang dipergunakan untuk membantu para pengambil keputusan dalam rangka memecahkan masalah-masalah rumit yang “mustahil” dilakukan dengan kalkulasi manual dengan cara melalui simulasi yang interaktif dimana data dan model analisis sebagai komponen utama.

Menurut Mann dan Watson
Sistem Penunjang Keputusan adalah Sistem yang interaktif, membantu pengambilan keputusan melalui penggunaan data dan model-model keputusan untuk memecahkan masalah-masalah yang sifatnya semi terstruktur dan tidak terstruktur.

Menurut Maryam Alavi dan H.Albert Napier 
Sistem Penunjang Keputusan adalah suatu kumpulan prosedur pemprosesan data dan informasi yang berorientasi pada penggunaan model untuk menghasilkan berbagai jawaban yang dapat membantu manajemen dalam pengambilan keputusan.

Menurut Litle 
Sistem Penunjang Keputusan adalah suatu sistem informasi berbasis komputer yang menghasilkan berbagai alternatif keputusan untuk membantu manajemen dalam menangani berbagai permasalahan yang terstruktur atupun tidak terstruktur dengan menggunakan data dan model.

Menurut Little,J.D.C
sekumpulan prosedur berbasis model untuk data pemrosesan dan penilaian guna membantu para manager mengambil keputusan. 

Menurut Raymond McLeod, 
Sistem Penunjang Keputusan adalah sistem penghasil informasi spesifik yang ditujukan untuk memecahkan suatu masalah tertentu yang harus dipecahkan oleh manajer pada berbagai tingkatan.

Menurut Bonczek, R.H, C.W. Holsapple dan A.B. Whinston
DSS sebagai sistem berbasis computer yang terdiri dari tiga komponen yang saling berinteraksi : sistem bahasa (mekanisme untuk memberikan komunikasi antara pengguna dan komponen DSS lain), sistem pengetahuan (repository pengetahuan domain masalah yang ada pada DSS entah sebagai data atau sebagai prosedur), dan sistem pemrosesan masalah (hubungan antara dua komponen lainnya, terdiri dari satu atau lebih kapabilitas manipulasi masalah umum yang diperlukan untuk pengambilan keputusan).

Menurut Keen, P.G.W.
DSS sebagai suatu produk dari proses pengembangan dimana pengguna DSS, pembangun DSS, dan DSS itu sendiri mampu mempengaruhi satu dengan yang lainnya, dan menghasilkan evolusi sistem dan pola-pola penggunaan 

Definisi Secara Umum
DSS adalah Sebuah sistem yang mampu memberikan kemampuan baik kemampuan pemecahan masalah maupun kemampuan pengkomunikasian untuk masalah semi terstruktur.

Definisi Secara Khusus
DSS adalah Sebuah sistem yang mendukung kerja seorang manajer maupun sekelompok manajer dalam memecahkan masalah semi-terstruktur dengan cara memberikan informasi ataupun usulan menuju pada keputusan tertentu.





             Sistem Pendukung Keputusan (SPK) atau Decision Support System (DSS) adalah sebuah sistem yang mampu memberikan kemampuan pemecahan masalah maupun kemampuan pengkomunikasian untuk masalah dengan kondisi semi terstruktur dan tak terstruktur. Sistem ini digunakan untuk membantu pengambilan keputusan dalam situasi semi terstruktur dan situasi yang tidak terstruktur, dimana tak seorangpun tahu secara pasti bagaimana keputusan seharusnya dibuat (Turban, 2001).

           SPK bertujuan untuk menyediakan informasi, membimbing, memberikan prediksi serta mengarahkan kepada pengguna informasi agar dapat melakukan pengambilan keputusan dengan lebih baik.

           SPK merupakan implementasi teori-teori pengambilan keputusan yang telah diperkenalkan oleh ilmu-ilmu seperti operation research dan menegement science, hanya bedanya adalah bahwa jika dahulu untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi harus dilakukan perhitungan iterasi secara manual (biasanya untuk mencari nilai minimum, maksimum, atau optimum), saat ini computer PC telah menawarkan kemampuannya untuk menyelesaikan persoalan yang sama dalam waktu relatif singkat.

Sprague dan Watson mendefinisikan Sistem Pendukung Keputusan (SPK) sebagai sistem yang memiliki lima karakteristik utama yaitu (Sprague et.al, 1993):

1.                  Sistem yang berbasis komputer. 
2.                  Dipergunakan untuk membantu para pengambil keputusan 
3.                  Untuk memecahkan masalah-masalah rumit yang mustahil dilakukan dengan kalkulasi                         manual 
4.                  Melalui cara simulasi yang interaktif 
5.                  Dimana data dan model analisis sebaai komponen utama.

 

Komponen Sistem Pendukung Keputusan

Secara umum Sistem Pendukung Keputusan dibangun oleh tiga komponen besar yaitu database Management, Model Base dan Software System/User Interface. Komponen SPK tersebut dapat digambarkan seperti gambar di bawah ini.


a. Database Management

Merupakan subsistem data yang terorganisasi dalam suatu basis data. Data yang merupakan suatu sistem pendukung keputusan dapat berasal dari luar maupun dalam lingkungan. Untuk keperluan SPK, diperlukan data yang relevan dengan permasalahan yang hendak dipecahkan melalui simulasi.

b. Model Base

Merupakan suatu model yang merepresentasikan permasalahan kedalam format kuantitatif (model matematika sebagai contohnya) sebagai dasar simulasi atau pengambilan keputusan, termasuk didalamnya tujuan dari permaslahan (objektif), komponen-komponen terkait, batasan-batasan yang ada (constraints), dan hal-hal terkait lainnya. Model Base memungkinkan pengambil keputusan menganalisa secara utuh dengan mengembangkan dan membandingkan solusi alternatif.

c. User Interfase / Pengelolaan Dialog

Terkadang disebut sebagai subsistem dialog, merupakan penggabungan antara dua komponen sebelumnya yaitu Database Management dan Model Base yang disatukan dalam komponen ketiga (user interface), setelah sebelumnya dipresentasikan dalam bentuk model yang dimengerti computer. User Interface menampilkan keluaran sistem bagi pemakai dan menerima masukan dari pemakai kedalam Sistem Pendukung Keputusan.

Manfaat Sistem Pendukung Keputusan

SPK dapat memberikan berbagai manfaat dan keuntungan. Manfaat yang dapat diambil dari SPK adalah :

1.                  SPK memperluas kemampuan pengambil keputusan dalam memproses data /               informasi bagi pemakainya. 
2.                  SPK membantu pengambil keputusan untuk memecahkan masalah terutama               barbagai masalah yang sangat kompleks dan tidak terstruktur. 
3.                  SPK dapat menghasilkan solusi dengan lebih cepat serta hasilnya dapat                           diandalkan. 
4.                  Walaupun suatu SPK mungkin saja tidak mampu memecahkan masalah yang                dihadapi oleh               pengambil keputusan, namun dia dapat menjadi                            stimulan bagi pengambil keputusan dalam                 memahami                                       persoalannya,karena mampu menyajikan berbagai alternatif pemecahan.






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS