Di penghujung tahun 2014, tak terasa hampir genap satu tahun SPT Masa PPh Pasal 21 PER-14/PJ/2013 (SPT baru) berlaku secara efektif. Seperti diketahui, SPT baru berlaku sejak 1 januari 2014. Banyak perubahan yang dilakukan berkenaan isi formulir SPT baru. Salah satunya yaitu terkait pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember.
Pada SPT Masa PPh pasal 21 tahun 2013 (SPT lama), pengisian jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang (tidak bersifat final), merupakan hasil akumulasi penjumlahan dari bulan Januari sd Desember. Selanjutnya, total PPh Pasal 21 satu tahun dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah di potong dari Januari sd November, selisihnya merupakan PPh Pasal 21 terutang untuk masa Desember.
Secara teknis penghitungan, tidak perubahan antara SPT lama dan SPT baru. Perbedaannya hanya pada format penyajian SPT. Disini saya tidak menerangkan teknis penghitungan PPh Pasal 21. Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bisa dilihat pada PER-31/PJ/2012 berikut lampirannya.
Pada SPT baru, penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang diharuskan untuk disajikan secara rinci per pegawai. Disamping itu jumlah yang dilaporkan Desember hanya untuk penghasilan yang diterima atas masa Desember saja, tidak dilaporkan secara akumulasi sebagaimana pada SPT lama. Sehingga dalam mengisi SPT masa Desember yang dilakukan pertama kali adalah membuat bukti potong 1721-A1 dari aplikasi e-SPT.
Rumus dasar penghitungan PPh Pasal 21 terutang per pegawai tetap masa Desember:
PPh Pasal 21 setahun (1721-A1) – PPh Pasal 21 yang telah dipotong Jan sd November = PPh Pasal 21 Desember.
Sederhananya jika PPh Pasal 21 berdasarkan 1721-A1 merupakan jumlah PPh Pasal 21 sebenarnya, dan PPh Pasal 21 jan sd Nov merupakan pembayaran pajak dimuka, maka PPh Pasal 21 masa Desember merupakan jumlah kurang (lebih) bayar pajak pegawai tetap untuk tahun yang bersangkutan. Rumus ini telah mengakomodasi jika terjadi kesalahan hitung dan/atau kurang (lebih) bayar pajak masa Januari sd November. Misalnya untuk pegawai yang baru memiliki NPWP di tengah tahun, maka kelebihan pemotongan pajak sebelum pegawai ber-NPWP di tahun berjalan disesuaikan pada masa Desember.
Langkah-langkah yang dipersiapkan Wajib Pajak dalam menyusun kertas kerja pegawai tetap untuk pengisian SPT:
1. Buat bukti potong 1721-A1 per pegawai ( 1721-I satu tahun pajak );
2. Buat rincian per pegawai PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari masa Januari sd November;
3. Ekspor dari aplikasi e-SPT bukti potong 1721-I satu tahun pajak, simpan dalam file excel;
4. Ekspor dari aplikasi e-SPT 1721-I satu masa pajak untuk januari sd november, gabungkan dalam file excel;
5. Sandingkan PPh Pasal 21 bukti potong 1721-I satu tahun pajak (no.3) dengan rincian pegawai Januari sd November (no.4);
6. Selisih kurang (lebih) bayar per pegawai merupakan PPh terutang pegawai tetap masa Desember.
Ada 2 cara pembuatan bukti potong 1721-A1:
1. Pengisian manual langsung pada aplikasi e-SPT;
2. Melalui mekanisme impor data csv.
Bagi Wajib Pajak (WP) dengan jumlah pegawai yang banyak dan telah menggunakan aplikasi payroll tersendiri, akan lebih mudah membuat bukti potong 1721-A1 melalui impor file csv. WP tinggal menyesuaikan data payrolldengan format skema impor.
Namun untuk WP yang tidak memakai aplikasi payroll di perusahaannya, akan lebih mudah apabila membuat bukti potong secara manual pada aplikasi e-SPT. Pertimbangannya adalah pengitungan PPh Pasal 21 terutang pada aplikasi e-SPT sudah terotomatisasi, sehingga meminimalisasi kesalahan rumus penghitungan PPh Pasal 21.
Saat bukti potong 1721-A1 telah selesai dibuat, WP dapat mengekspor data e-SPT ke dalam format excel. Gunanya, untuk mencari data PPh Pasal 21 terutang satu tahun per pegawai tetap dan menyandingkannya dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya.
Pun PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya ( Jan sd Nov ) dapat diambil dari aplikasi e-SPT. Dengan cara mengekspor lampiran 1721-I satu masa pajak. Data hasil ekspor 1721-I satu masa pajak digabungkan. Hasilnya adalah data PPh Pasal 21 per pegawai tetap yang telah dipotong sejak Januari sd Novovember.
Kertas kerja yang dapat disusun:
Kertas kerja yang dapat disusun:
Nama
(1)
|
PPh 21 setahun (1721-A1)
(2)
|
PPh 21 Jan sd Nov
(3)
|
PPh 21 Desember
(4=2-3)
|
Budi
|
1.000
|
900
|
100
|
Selisih PPh Pasal 21 yang diperoleh langsung dapat diinput untuk pengisian PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap masa Desember. Jumlah penghasilan bruto pegawai tetap yang dilaporkan adalah sejumlah penghasilan bruto yang hanya diterima untuk Desember saja (ingat: bukan jumlah akumulasi Januari sd Desember).
Sedangkan jumlah penghasilan bruto maupun PPh Pasal 21 terutang selain pegawai tetap, tidak perlu dihitung pada kertas kerja. Bukti potong PPh Pasal 21 Tidak Final dan PPh Pasal 21 Final tidak berbeda untuk masa pajak sebelumnya. Jumlah yang dilaporkan pada SPT baru bukan jumlah akumulasi.
Mengingat batas waktu pembayaran PPh Pasal 21 Desember 2014 paling lambat tanggal 10 Januari 2015, ada baiknya WP mempersiapkan jauh hari untuk antisipasi keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT. Persiapan yang mungkin dapat dilakukan WP yaitu mengolah data PPh Pasal 21 pegawai tetap yang telah dipotong dari masa Januari sd November. Data ini setidaknya sudah dapat diolah pada saat WP telah melaporkan SPT Masa untuk masa November (20 Desember 2014). Diharapkan mulai tanggal 2 januari sampai dengan 10 januari WP tinggal merampungkan pengitungan 1721-A1 maupun PPh Pasal 21 selain pegawai tetap. Sehingga SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dapat dilaporkan tepat waktu.
Pembayaran PPh dan pelaporan SPT Masa tepat waktu akan menghindarkan pengenaan sanksi perpajakan yang tidak perlu.